Komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mengumumkan dan menetapkan hasil pemilu serentak tahun 2019. Hasil tersebut di umumkan dan di tetapkan pada selasa dini hari, 21 Mei 2019. Waktu penetapan tersebut lebih cepat dari yang di rencanakan semula, yakni pada tanggal 22 Mei 2019 atau tepat 35 hari setelah pemilihan dilaksanakan.
Penetepan tersebut dilakukan sehari sebelum rencana aksi people power di gelar. Menanggapi hal tersebut komisioner mengatakan bahwa penetapan tersebut tidak bertujuan untuk menghindari aksi people power. Di lansir dari laman BBC Indonesia, “KPU tidak terpengaruh dengan hal tersebut (red aksi people power). Jadi begitu rekapitulasi selesai, langsung kita tetapkan secara nasional. Supaya tidak menunda-nunda,” ujar Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan konferensi pers penetapan pemenang pemilu tahun 2019. Suara sah secara nasional berjumlah 152.257.601. Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 mengantongi suara sebesar 85.607.362 juta, sementara nomor urut 02 meraih 68.650.239 juta suara.
Yang jika di konfersi, 01 sebesar 55, 50 % dan 02 sebesar 44, 50 %. Sementara untuk pemenang pemilu legislatif di puncaki oleh PDPIP yang mengantongi suara terbanyak. Kemudian pada tempat kedua dan ketiga di tempati oleh gerindra dengan 15, 57 % dan golkar dengan 12, 31 %.
0 Comments