Bank
perlahan menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dari semua aktvitas dalam
kehidupan manusia semenjak bank muncul pertama kali, dan terus berkembang
hingga saat ini.
Sebelumnya
kita sudah membahas sekilas mengenai sejarah bank dan bank sentral indonesia.
Ada
banyak layanan yang diberikan oleh bank kepada seluruh nasabahnya, misalnya
e-banking yakni sebuah fasilitas untuk kemudahan transaksi tanpa batasan waktu
dan tempat hanya melalui handphone.
Kita
percaya semua orang secara tidak langsung mengetahui 2 fungsi utama bank yakni
sebagai penghimpun dan penyalur dana yang dikumpulkan, tetapi ada banyak
layanan atau jasa lainnya dan beberapa diataranya sudah sangat familiar di
masyarakat.
Berikut
adalah 14 layanan yang di berikan oleh bank, antara lain:
1)
Transfer (mengirim Dana).
sebuah
layanan atau jasa yang disediakan oleh bank kepada para nasabah untuk
mengirimkan sejumlah uang kepada penerima dalam mata uang apapun, dan pengiriman
uang dapat dilakukan dari dan menuju bank yang sama dan berbeda serta di
berbagai daerah hinga keluar negeri.
2)
Safe Deposit Box (SDB).
adalah
jasa penyewaan kotak atau bisa juga disebut brangkas untuk penyimpanan semua harta,
termasuk emas dan surat berharga dari bahan baja. Tempat penyimpanan merupakan ruang
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya biaya yang dikenakan untuk jasa
ini relatif lebih murah.
3)
Bank Garansi.
Merupakan
sebuah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, jika pihak
yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban.
4)
Inkaso (Collection).
Merupakan
jasa penagihan atau jika dalam istilah leasing
disebut dengan dept collector, layanan ini dilakukan bank
atas kehendak atau permintaan nasabah kepada pihak ketiga. Sebagai imbalannya
nasabah atau calon nasabahnya akan dikenakan sejumlah tarif, nah tarif tersebut
dalam istilah perbankan disebut dengan biaya inkaso.
5)
Kliring (Clearing).
Merupakan
penyelesaian utang piutang antar bank. Yakni sebuah cara penyelesaian
utang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau
surat-surat berharga. Dalam bentuk Warkat kliring, antara lain: bilyet giro, cek,
nota kredit dan nota debet, serta Warkat harus dinyatakan dalam mata uang
rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo.
6)
Bank Insurance (Bancassurance).
Merupakan
produk asuransi yang disediakan oleh bank, yang memberi perlindungan dan produk
investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Layanan ini
merupakan sebuah bentuk produk investasi dengan potensi hasil yang sangat
tinggi, begitu juga dengan risiko dan hasil investasi.
7)
Kartu ATM atau dalam istilah bank disebut Kartu Debit.
Jenis
layanan ini merupakan layanan yang sangat terkenal di masyarakat bahkan yang
bukan nasabah sekalipun. Kartu Debit merupakan sebuah produk yang terbuat dari kartu
plastik biasa yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM.
Dalam perubahan trend masyarakat yang
cenderung tidak ingin memegang uang cash dalam jumlah besar namun tetap ingin
mempunyai akses ke uang dalam jumlah besar maka rasanya hampir tidak ada
nasabah saat ini yang tidak menggunakan jasa ini. Yang perlu menjadi catatan
adaah bahwah kartu ATM bukanlah
merupakan alat pembayaran, tetapi sebuah layanan kemudahan untuk nasabah dalam
melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
8)
Kartu Kredit (Credit Card).
Kartu
Kredit adalah sebuah alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang dapat
melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash.
Secara
sederhana ini merupakan cara berhutang yang modern, karena ketika seseorang
melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit artinya dia melakukan pinjaman
atau berhutang, dan harus membayarnya pada waktu tertentu dan jika terlambat
melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Pembayaran
ini dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi atau 10
persen total tagihan, yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah
ditentukan setiap bulan.
9)
Banknotes.
Ini
merupakan istilah untuk uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang
sah di negara dimana uang tersebut diterbitkan. Tetapi uang asing tersebut merupakan
object perdagangan di negara lain tak
terkecuali di Indonesia.
Atau
secara sederhana Banknotes kita kenal
dengan istilah valas atau valuta asing.
Banknotes yang dapat diperjual belikan adalah
yang mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukanlah uang logam.
10)
Referensi Bank.
Merupakan
keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah
untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, serta tidak menjanjikan
ataupun memberikan jaminan. Permintaan nasabah dapat diproses karena ia
mempunyai rekening di bank yang bersangkutan.
11)
Bank
Draft (Cashier Check).
yakni
cek yang diterbitkan oleh bank. Ini biasanya diterbitkan untuk memberikan rasa
aman terutama kepada penjual pada transaksi yang mempunyai nilai besar.
Biasanya
bank draft diminta oleh para penjual
kepada calon pembeli untuk menghindari penipuan oleh calon pembeli.
Untuk
mendapatkan bank draft, prosesnya
sangat mudah sekali, bank akan meminta nasabah mengisi sebuah formulir yang
telah disediakan dan menetapkan tarif atau jumlah uang yang akan diterbitkan
pada bank draft. Selanjutnya bank
akan mendebet rekening nasabah secara langsung sebelum bank draft diberikan.
12)
Letter of Credit (L/C).
L/C
merupakan alat yang diterbitkan atas nama nasabahnya, yang memberikan kuasa
untuk seseorang atau perusahaan untuk menarik wesel pada bank yang bersangkutan
atau atas salah satu bank korespondennya, atas dasar kondisi-kondisi atau persyaratan
yang tercantum pada instrumen tersebut.
Serta
L/C juga dapat diartikan sebagai metode pembayaran internasional yang
memberikan kemungkinan eksportir mendapatkan pembayaran setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri kepada pemesan.
L/C
mempunyai fungsi sebagai suatu perjanjian bank-bank dalam melakukan
penyelesaian transaksi komersial internasional.
13.
Traveller’s Cheque (TC).
adalah
cheque yang dikeluarkan oleh bank
atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam pecahan
tertentu untuk dapat dipergunakan dalam perjalanan dalam maupun luar negeri.
Istilah
TC ini sangat familiar di telinga kita sebagai cek pelawat, terutama setelah
menyeruaknya kasus cek pelawat beberapa tahun yang lalu.
TC
juga diartikan sebagai alat pembayaran atau semacam cek yang dibuat untuk orang
bepergian kemana saja dan dapat diuangkan pada bank yang mengeluarkan atau pada
pihak-pihak yang ditunjuk.
TC
bisa dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan nominal
tertentu dan dijamin dari kehilangan atau bahkan pencurian.
14.
Money Changer.
Juga
merupakan bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat yang ingin menjual
atau membeli mata uang asing atau valas yang sudah kita bahas diatas, dan
layanan ini juga merupakan salah satu yang paling terkenal. Dengan metode
pembayaran secara tunai atau bisa juga dengan pemindahbukuan.
Nah
bagaimana, ada beberapa layanan yang sangat familiar, dan sebagian belum bagi
kita semua. Sampai jumpa pada tulisan selanjutnya ya sobat.
0 Comments