14 layanan bank yang mesti kamu tahu !!!


Bank perlahan menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dari semua aktvitas dalam kehidupan manusia semenjak bank muncul pertama kali, dan terus berkembang hingga saat ini.

Sebelumnya kita sudah membahas sekilas mengenai sejarah bank dan bank sentral indonesia.

Ada banyak layanan yang diberikan oleh bank kepada seluruh nasabahnya, misalnya e-banking yakni sebuah fasilitas untuk kemudahan transaksi tanpa batasan waktu dan tempat hanya melalui handphone.

Kita percaya semua orang secara tidak langsung mengetahui 2 fungsi utama bank yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana yang dikumpulkan, tetapi ada banyak layanan atau jasa lainnya dan beberapa diataranya sudah sangat familiar di masyarakat.
Berikut adalah 14 layanan yang di berikan oleh bank, antara lain:

1) Transfer (mengirim Dana).

sebuah layanan atau jasa yang disediakan oleh bank kepada para nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima dalam mata uang apapun, dan pengiriman uang dapat dilakukan dari dan menuju bank yang sama dan berbeda serta di berbagai daerah hinga keluar negeri.

2) Safe Deposit Box (SDB).

adalah jasa penyewaan kotak atau bisa juga disebut brangkas untuk penyimpanan semua harta, termasuk emas dan surat berharga dari bahan baja. Tempat penyimpanan merupakan ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya biaya yang dikenakan untuk jasa ini relatif lebih murah.

3) Bank Garansi.

Merupakan sebuah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, jika pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban.

4) Inkaso (Collection).

Merupakan jasa penagihan atau jika dalam istilah leasing disebut dengan dept collector, layanan ini dilakukan bank atas kehendak atau permintaan nasabah kepada pihak ketiga. Sebagai imbalannya nasabah atau calon nasabahnya akan dikenakan sejumlah tarif, nah tarif tersebut dalam istilah perbankan disebut dengan biaya inkaso.

5) Kliring (Clearing).

Merupakan penyelesaian utang piutang antar bank. Yakni sebuah cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga. Dalam bentuk Warkat kliring, antara lain: bilyet giro, cek, nota kredit dan nota debet, serta Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo.

6) Bank Insurance (Bancassurance).

Merupakan produk asuransi yang disediakan oleh bank, yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Layanan ini merupakan sebuah bentuk produk investasi dengan potensi hasil yang sangat tinggi, begitu juga dengan risiko dan hasil investasi.

7) Kartu ATM atau dalam istilah bank disebut Kartu Debit.

Jenis layanan ini merupakan layanan yang sangat terkenal di masyarakat bahkan yang bukan nasabah sekalipun. Kartu Debit merupakan sebuah produk yang terbuat dari kartu plastik biasa yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM. Dalam perubahan trend masyarakat yang cenderung tidak ingin memegang uang cash dalam jumlah besar namun tetap ingin mempunyai akses ke uang dalam jumlah besar maka rasanya hampir tidak ada nasabah saat ini yang tidak menggunakan jasa ini. Yang perlu menjadi catatan adaah bahwah kartu ATM  bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi sebuah layanan kemudahan untuk nasabah dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.

8) Kartu Kredit (Credit Card).

Kartu Kredit adalah sebuah alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash.

Secara sederhana ini merupakan cara berhutang yang modern, karena ketika seseorang melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit artinya dia melakukan pinjaman atau berhutang, dan harus membayarnya pada waktu tertentu dan jika terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.

Pembayaran ini dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi atau 10 persen total tagihan, yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan.

9) Banknotes.

Ini merupakan istilah untuk uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara dimana uang tersebut diterbitkan. Tetapi uang asing tersebut merupakan object perdagangan di negara lain tak terkecuali di Indonesia.

Atau secara sederhana Banknotes kita kenal dengan istilah valas atau valuta asing.

Banknotes yang dapat diperjual belikan adalah yang mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukanlah uang logam.

10) Referensi Bank.

Merupakan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, serta tidak menjanjikan ataupun memberikan jaminan. Permintaan nasabah dapat diproses karena ia mempunyai rekening di bank yang bersangkutan.

11)  Bank Draft (Cashier Check).

yakni cek yang diterbitkan oleh bank. Ini biasanya diterbitkan untuk memberikan rasa aman terutama kepada penjual pada transaksi yang mempunyai nilai besar.

Biasanya bank draft diminta oleh para penjual kepada calon pembeli untuk menghindari penipuan oleh calon pembeli.

Untuk mendapatkan bank draft, prosesnya sangat mudah sekali, bank akan meminta nasabah mengisi sebuah formulir yang telah disediakan dan menetapkan tarif atau jumlah uang yang akan diterbitkan pada bank draft. Selanjutnya bank akan mendebet rekening nasabah secara langsung sebelum bank draft diberikan.

12) Letter of Credit (L/C).

L/C merupakan alat yang diterbitkan atas nama nasabahnya, yang memberikan kuasa untuk seseorang atau perusahaan untuk menarik wesel pada bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, atas dasar kondisi-kondisi atau persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.

Serta L/C juga dapat diartikan sebagai metode pembayaran internasional yang memberikan kemungkinan eksportir mendapatkan pembayaran setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri kepada pemesan.

L/C mempunyai fungsi sebagai suatu perjanjian bank-bank dalam melakukan penyelesaian transaksi komersial internasional.

13. Traveller’s Cheque (TC).

adalah cheque yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam pecahan tertentu untuk dapat dipergunakan dalam perjalanan dalam maupun luar negeri.

Istilah TC ini sangat familiar di telinga kita sebagai cek pelawat, terutama setelah menyeruaknya kasus cek pelawat beberapa tahun yang lalu.

TC juga diartikan sebagai alat pembayaran atau semacam cek yang dibuat untuk orang bepergian kemana saja dan dapat diuangkan pada bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk.

TC bisa dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau bahkan pencurian.

14. Money Changer.

Juga merupakan bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing atau valas yang sudah kita bahas diatas, dan layanan ini juga merupakan salah satu yang paling terkenal. Dengan metode pembayaran secara tunai atau bisa juga dengan pemindahbukuan.


Nah bagaimana, ada beberapa layanan yang sangat familiar, dan sebagian belum bagi kita semua. Sampai jumpa pada tulisan selanjutnya ya sobat. 

Post a Comment

0 Comments