Apa yang akan terbesit di dalam benak kita, ketika mendengar kata perjanjian yang kokoh? Rasanya bisa di tebak hampir 90 persen lebih akan muncul kata cinta sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, mungkin hanya sedikit kurang tepat. Sedikit saja loh.
Artikel kali ini akan membahas sesuatu yang lebih bermanfaat, dan bersifat fundamental knowledge. Hi hi hi istilah itu bisa-bisa penulis aja sih. Istilah itu di gunakan agar kita bisa langsung memahami bahwa begitu mendasarnya judul kali ini di dalam kehidupan kita.
Kapan sih teman-teman melakukan sebuah janji yang dirasakan sangat mengikat atau kuat. Di dalam perjanjian itu terus mengalir pahala yang tiada habis. Semakin berkomitmen menjaga kata yang di ucapkan tersebut akan semakin menambah cinta dan rasa sayang. Bagaimana sudah terpikir kapan?
Perjanjian yang akan mengubah kehidupan kita secara penuh. Baik dalam bersikap, bertindak mengambil keputusan, dan menempah sikap kebijaksanaan. Perjanjian yang mengalihkan sebuah tanggung jawab besar di dalam hidup.
Perjanjian kokoh yang di maksud adalah dalam konteks pernikahan. Yakni ijab qobul atau didalam bahasa alquran di sebut dengan Mitsaqan Ghaliza. Karena begitu luar biasanya perjanjian ini, Alquran hanya di sebutkan sebanyak 3 kali saja.
Yang pertama di surah Al azab ayat ke 7. Disebutkan di dalamnya "Dan (ingatlah) ketika kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam, dan kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh". Selanjutnya pada surah An Nisa ayat 154 " Dan telah kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah kami ambil dari) mereka. Dan kami perintahkan kepada mereka : "Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud". Dan kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari sabtu (hari khusus ibadah orang yahudi)" dan kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh.
Sedangkan yang ketiga adalah surah An Nisa ayat 21 "Bagaimana kamu mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagi suami isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". Dari beberapa ayat tersebut menggambarkan sebuah ketaatan yang luar biasa.
Secara sederhana dituangkan dalam tafsir Ibnu Katsir. Bahwa yang dimaksud dengan perjanjian yang kokoh adalah yang dinyatakan waktu akad nikah dengan makruf (baik) dan jika berceraipun dengan cara yang baik pula. Semoga sedikit menambah wawasan kita mengenai perjanjian yang kokoh. Wallahu alam
0 Comments