Temen-temen semua,terima kasih sebelumnya sudah mengundang
saya untuk sharing ilmu mengenai ekonomi syariah
tema yang diminta ke saya dari mas husain mengenai MLM
syariah
tapi sebelum membahas itu saya ingin memberikan pandangan
dulu sedikit kenapa muncul ekonomi syariah, ekonomi syariah ini muncul dari
ketidak berdayaan ekonomi konvensional yang selama ini kita kenal untuk
menjawab esensi atau tujuan utama dari manusia bermuamalat, kita semua pasti
sudah mengalami atau setidaknya pernah tau bagaimana gejolak ekonomi yang
pernah dialami dunia dan khususnya Indonesia
Dari latar belakang permasalahannya ada yang paling utama
kesalahan cara pandang hidup manusia, dari kesalahan ini muncul turunanannya
menjadi kesalahan berpikir, dari kesalahan berpikir ini menjadi kesalahan
berperilaku dan dari kesalahan berperilaku menjadi kesalahan adab atau (tidak
beradab),nah disini pentingnya ilmu.
Tujuan ilmu dalam islam itu menurut Syed Naquib Al attas
adalah untuk menanamkan kebaikan atau keadilan dalam diri seseorang sebagai
manusia dan individu, kebaikan dan keadilan ini sangat diutamakan dalam islam
termasuk dalam urusan kita bermuamalah, dan tujuan ekonomi syariah tadi dalam
segala turunan kegiatannya itu jelas dan tegas untuk menciptakan kebaikan dan
keadilan bagi seluruh umat manusia, sekarang kita masuk materinya, bagaimana
tinjauan ekonomi syariah terhadap praktek multilevel marketing ini, memang
tidak dipungkiri bahwa ekonomi seakan menjadi sebuah nyawa bagi setiap individu,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Disadari atau tidak setiap orang tidak akan bisa lepas dari
dunia perekonomian karena hal ini menjadi salah satu fitrah manusia dalam
menjalani kehidupannya, semakin berkembangnya dunia ekonomi dengan adanya
perdagangan bebas seperti MEA yang sudah ada dihadapan mata kita, memberikan
konsekuensi yang luas terhadap tataran masyarakat yang ada di dalamnya, hal ini tentu bisa menjadi peluang sekaligus
tantangan bagi kita tergantung bagaimana kita meresponnya
Perluangnya adalah market size yang semakin luas dan
tantangannya bagaimana kita melakukan suatu strategi terhadap peningkatan
efisiensi kinerja dari kegiatan usaha yang kita jalani, salah satu kegiatan usaha yang bisa menjadi
peluang adalah bisnis MLM atau networking market
MLM menurut Peter J. Clothier merupakan suatu sistem
penjualan barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang
dikembangkan oleh para distibutor lepas. Adapun David Roller mendefinisikan MLM
sebagai sebuah sistem, dimana induk perusahaan mendistribusikan barang/jasa
lewat suatu jaringan orang-orang bisnis yang independen yang kemudian
mensponsori orang lain lagi untuk mendistribusikan barang/jasa tersebut.
Dengan demikian model pemasaran ini dapat memotong jalur
distribusi semakin pendek sehingga harga semakin kompetitif. Bisnis MLM syariah
dalam beberapa tahun terakhir turut meramaikan euphoria pesatnya pertumbuhan
lembaga keaungan dan bisnis syariah. MLM syariah ini hadir melengkapi
keberadaan bisnis syariah yang sudah ada seperti industri perbankan syariah,
asuransi syariah, pasar modal syariah, hotel syariah dsb.
Meski tumbuh tergolong pesat, saat ini perusahaan MLM syariah
masih bisa kita hitung denganjari seperti Ahad Net International, UFO BKB
syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exxer Indonesia, K-Link Syariah, Tiens
Syariah dan HPA Indonesia.
MLM syariah ini sebenarnya sudah cukup lama ada di Indonesia
yang di pelopori oleh Ahad Net International yang berdiri tahun 1996. Namun
dikalangan masyarakat masih banyak yang meragukan karena memang citra dari
binnis MLM ini sempat banyak yang memanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab dimana ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam
waktu singkat dengan modus penggandaan uang (money game) yang menggunakan skema
piramida.
perlu dicatat disini skema piramida menurut World Federation
of Direct Selling Associations (WFDSA) adalah sebuah bentuk penipuan dalam
kegiatan MLM yang tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri. Skema ini
dalam yurisdiksi internasional dikenal sebagai surat berantai atau penjualan
berantai. Dan biasanya perusahaan yang menerapkan skema piramida ini
membebankan biaya pendaftaran anggota yang cukup besar karena digunakan untuk
komisi kepada orang yang telah membawa mereka. Selain itu, tidak menempatkan
penjualan produk sebagai prioritas utama dari keberlangsungan kegiatan usahanya
dan perusahaan yang menempatkan skema seperti ini tidak akan pernah terdaftar
dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
nah balik lagi ke MLM syariah
Keberadaan MLM syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI
No.75 tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dan
proses pembentukan fatwa ini tergolong cukup lama karena MLM ini punya banyak
sistem kaya ada yang binary, bola matahari, dua kaki dsb
Dalam fatwa itu sudah menyebutkan belasan poin yang harus
dilakukan oleh perusahaan MLM yang membawa “nama” syariah. Namun demikian,
harus diakui jika bisnis MLM ini masih banyak keraguannya karena hukum positif
yang mengaturnya masih sangat minim.
Untuk bisnis MLM secara global saja masih sebatas peraturan
mentri perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara
penerbitan surat izin usaha penjualan langsung dan nomor 32/M-DAG/PER/8/2008
tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan
langsung
Jadi saat ini untuk MLM syariah landasan hukumnya masih
sebatas fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Padahal menurut sofwan jauhari DPS
K-Link di K-Link saja yang dapat bonus dari penjualan ada sekitar 30 ribu orang
yang itu jumlahnya hampir sama dengan karyawan bank mandiri. Jadi menurut hemat
saya bisnis MLM ini punya potensi yang besar bagi ekonomi umat jika dikelola
dengan serius.
Lalu bagaimana kaitan MLM ini dengan ekonomi kita? Jika
dilihat dari filosofi dasarnya MLM ini merupakan sebuah sistem untuk efisiensi
kinerja dari suatu usaha yang utamanya dari segi pemasaran
Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, MLM ini memotong
jalur distribusi yang biasanya pada penjualan konvensional agak panjang, MLM
ini memotong biaya produksi, promosi, distributor dsb, semua beban biaya
pemasaran tadi dimasukkan kedalam profitnya member yang mereka sebagai pembeli
sekaligus marketing dari produk perusahaan yang mereka ikuti, jadi untuk para
member, mereka bisa melakukan usaha dengan biaya yang cukup kecil
Menurut data kementrian UMKM tahun 2010 tercatat skala usaha
penduduk Indonesia pada wilayah UMKM yang berjumlah 54 juta dan jumlah ini
99,99% dari total usaha dari berbagai skala. Sementara, dari usaha UMKM ini
penyerapan tenaga kerjanya mencapai 100 juta lebih. Jadi usaha MLM ini dapat
memberikan triger munculnya pengusaha-pengusaha UMKM baru sehingga multiplier
effect nya tingkat pengangguran akan menurun, pendapatan masyarakat membaik dan
PDB negara pun bisa meningkat
sekian sharing saya mengenai MLM syariah,kurang lebihnya
mohon maaf
Tanya Jawab :
Novita : Begini mas eh pak (saya bingung mau panggil apa). Bagaimana caranya kita bisa membedakan dengan mudah mana
yang mlm syariah atau bukan? Agar tidak berakhir tragis belakangan. Terimakasih.
Rifki : yang paling mudahnya untuk awal silahkan lihat
daftar perusahaan MLM tersebut di APLI
menurut data juli 2014 kemarin dari 135 perusahaan yang punya SIUPL hanya 86
perusahaan yang terdaftar di APLI. Lihat APLI nya dimana? Adakah info tersebut
disebarkan dg terbuka? akan tetapi yang sudah masuk ke APLI tadi belum tentu
thayyib, di om google ada kok mbak APLI itu
Novita Sari: Nah.. itu dia mas. Halalan thoyiban itu yg
dibutuhkan.
Rifki: selain dari itu bisa juga dilihat dari sistem MLMnya,
kalau dia sudah memakai skema piramida tadi dan tidak jelas barang yang
diperdagangkan lebih baik jangan diikuti
Novita Sari: Apakah penggunaan skema piramida itu adalah hal
yg paling mencirikan mlm non syariah?
Rifki: kalau mau yang thayyib tadi dan ingin ikut MLM
silahkan ikut MLM syariahnya saja,insya Allah berkah , seperti yang sudah saya
jelaskan di materi tadi menurut WFDSA skema piramida itu pasti bermodus penipuan dari
yurisprudensi internasional skema itu digunakan dalam usaha penjualan berantai jadi hindari
perusahaan MLM yang memakai skema piramida itu begitu kira2 penjelasnnya mbak novi
Novita Sari: Baiklah. Terimakasih Mas Rifki.
Asep Sarnova: Mas rifki gimna cara membedakan clasifikasi
dan karakteristik kehalalan bisnis mlm, Sistem piramid itu apa termasuk D4F?
Rifki: menurut fatwa DSN MUI ada beberapa karakter yang bisa
kita lihat
Asep Sarnova: Dan gimna dg sistem mlm yg ada di tour umroh
dan haji dan baru2 ini mlm paytrend,Ada kah dalil qiyas atau ijma atau contoh yg
hampir sama dizaman rasulullah tentang bisnis mlm ini karena saya ganing dg mlm
sdh dari kelas 2 sma
Rifki: pertama dari barang yang diperjual belikan itu harus
jelas kehalalan produknya, kemudian akad transaksi yang digunakannya harus
jelas, imbalan upah atau bonus itu sudah diketahui sejak awal masuk
Asep Sarnova: Saya membedakan bisnis mlm produktifitas, mlm
murni berjenjang dan mlm investasi saham, Ketiga jenis mlm ini hampir sama : yg
diatas selalu menikmati hasil perjuangan yg dibawah , mungkin bedanyanya hanya
di nominal persennya.
Rifki: kalau untuk qiyasnya saya ga melihat dari argumen
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI meskipun tidak ada qiyasnya pada zaman
Rasulullah menghukumi sesuatu yang berkaitan denganmuamalah itu tidak seketat
dalam menghukumi ritual ibadah, jika dalam ibadah segala sesuatu yang tidak ada
dicontohkan rasulullah itu jelas haram,namun jika untuk muamalah selama tidakada
dalil yang melarang suatu kegiatan muamalah itu diperbolehkan kira-kira begitu
mas asep
Asep Sarnova: Mlm produktifitas :hpai yg paling banyak jual
produk dia yg untung dan bisa ik
jenjang dg usaha penjualannya, Mlm berjenjang klinl tiensih . baru dengar skr
ada yg syariah, Mlm investasi : bisnis d4f, Dari
ketiga jenis ini gimna menurut mas rifki.
Rifki: menilai bisnis MLM seperti yang sudah saya jelaskan
tadi mas asep, selama perusahaan itu jelas barang yang diperjual belikan bukan
menjual keagenan itu ga masalah
Asep Sarnova: Dan setelah di analisis dari 1000 orng yg
gabung dg suatu bisnis mlm...hanya sekitar 10 orng yg benar2 sukses. Apakah
bisa mlm membangkitkan kemandirian suatu bangsadan meningkatkan devisa negara
Rifki: kemudian sistem yang dipakai, selama dia tidak
memakai sistem piramida dan pendaftaran keanggotaannya tidak mahal itu ga
masalah mas, kalau untuk mlm investasi saham saya kurang setuju mas
Asep Sarnova: Dan kira2 apa pengaruh bisnis mlm terhadap
budaya dan sosial masyarakat dan penggiat mlm itu masuk ke sektor mna mas
Rifki: saya masih berpendapat untuk masalah saham itu tidak
akan bisa lepas dari ghararnya. wah berondongan ini pertanyaannya, saya jawab
satu2 ya mas
Asep Sarnova: Nah yg investasi saham skr lgi menjamur gerutama
di palembang...bahkan sayasdh tiga kali dibujuk untuk gabung
Rifki: masalah analisis 1000 orang tadi itu mungkin memakai
binari ya, kalau binari itu memang sekilas akan mirip kepada skema piramida
tadi, namun bisa dilihat apakah dia benar-benar menjual barang/jasa tidak, kalau
sistem piramida itu dia tidak akan menjual barang/jasa,dia hanya menjual
keagenan, kalau untuk saham saya menganggap masih besar ghararnya mas,itu susah
untuk dihilangkan, pay trend itu model saham ya?
Asep Sarnova: Coba yg bisnis paytrend tolong bantu jelasi
dong
Novita Sari: Melayani jasa/agen bisa dibilang begitu.
Seperti penjualan token pulsa, listrik, kereta,pesawat, Pembayaran diawal berdasarkan lisensi yg
dipilih. Semua transaksi langsung dipotong rp. 100 utk sedekah. Keuntungan
diakumulasikan utk pembiayaan pendidikan rumah tahfidz, anak palestina.
Rifki: kak fitrah itu angkatan saya mas asep
Khairunnisa: Mksh ksmptn'y moderator. Bgg mau nanya apa, udh
di borong asep smua
Gmna hukum'y y dlm Islam klo kita udah gbg di mlm yg bukan
syariah sblm mlm yg syariah itu ada?
Rifki: hukumnya itu gpp jika memang belum ada MLM syariah
sebelumnya atau memang belum tau MLM syariah itu ada. karena MLM syariah itu
dari materi saya tadi sudah ada sejak tahun 1996 namun ketika memang sudah ada
MLM syariah yang hukum bolehnya tadi itu sudah lepas apalagi sudah ada fatwa
dari MUI dan fatwa itu hukumnya mengikat bagi umat muslim
Khairunnisa: trus selain mlm, di Indonesia ni kira2 apa lagi
yg bsa jadiin ekonomi Islam bangkit kak?
Rifki: wah klo untuk masalah itu banyak mbak instrumennya, ada
industri bank syariah itu sendiri, asuransi syariah, zakat, wakaf,sukuk, itu
punya andil masing-masing dalam perekonomian kita
Khairunnisa: Sukuk tu mksdnya gmna y? Afwn blum paham
Rifki: sukuk itu sejenis saham, misalnya begini, tahun ini
pemerintah sudah mengeluarkan SR 008 kalau tidak salah, SR 008 itu digunakan
untuk pembiayaan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah, pemerintah
menyerap dana dari masyarakat sebagai alternatif pembiayaan diluar APBN
2 Comments
Keren. Keren... Yg diskusi pertamo sdh di post jgo?
ReplyDeleteAlhmdulillah smoga to be continue 👍 semangat ya kawan2 smua.. ayo dukung perkembangan ekonomi syariah untuk indonesia yg sejahtera 🙌
ReplyDelete