Bagi kita yang sangat suka
menonton program televisi terutama program diskusi tentang berbagai problem
politik di Indonesia, maka pasti anda akan sangat familiar dengan istiah feodal,
biasa di ucap oleh kalangan yang memberi kritik kepada pemerintah misalnya saja
“karena sistem pemerintahan kita masih feodal”.
Mungkin bagi anda yang
sangat menyukai politik tidak heran lagi dengan istilah tersebut, tetapi
bagaimana bagi anda yang tidak, mari kita bahas secara ringkas mengenai feodal
ini.
Menurut KBBI feudal
/fe.o.dal/ mempunyai arti 1) berhubungan dengan susunan masyarakat yang
dikuasai oleh kaum bangsawan; 2) mengenai kaum bangsawan (tentang sikap, cara
hidup, dan sebagainya); 3) mengenai cara pemilikan tanah pada abad pertengahan
di Eropa.
Baiklah sekarang mari kita
menilik makna sebenarnya yang terkandung dalam feodal ini, Istilah ini berasal
dari bahasa perancis yakni feudal yang secara sederhana diartikan tanah yang
dipinjamkan oleh seorang penguasa kepada seseorang sebagai imbalan atas
jasa-jasanya kepada penguasa.
Setidaknya ada 4 golongan
yang terlibat dalam sistem ini, antara lain:
a.
Fief yakni sebidang tanah yang di pinjamkan
atau bisa juga dimaknai disewakan dikarenakan vassal harus tetap membayarkan
upeti atas fief (lahan) yang dipinjamkan penguasanya.
b.
Lord merupakan pemilik tanah, yang biasanya
adalah seorang raja atau orang-orang dari keluarga bangsawan.
c.
Vassal atau knights adalah golongan yang
mendapatkan hak atas fief (tanah), vassal biasanya merupakan orang-orang yang
memberikan bantuan kepada penguasa dan biasanya dukungan yang diberikan adalah
dukungan militer
d.
Sert adalah budak-budak yang menggarap
lahan-lahan yang didapatkan oleh vassal dan biasanya mereka berstatus setengah
budak dan para sert ini juga tetap harus membayar upeti kepada vassals.
Golongan-golongan diatas
merupakan golongan mendasar dalam penyusun sistem feodal dimasa lalu. Ada
banyak penafsiran atas feudal yang secara garis besar dapat kita simpulkan menjadi
tanah dimana manusia itu melakukan aktivitasnya, dikarenakan tanah merupakan
salah satu hal yang memegang peranan yang sangat penting dalam struktur politik
dan kehidupan sosial di kalangan masyarakat eropa.
Tetapi belakangan ini
istilah feudal maknanya berkembang menjadi negative, seiring dengan memburuknya
citra pemerintah karena memburuknya juga sistem pemerintahan.
Dalam perkembangan faham
ini, terjadi stratifikasi dan membuat masyarakat terbagai atas 3 golongan,
antara lain :
a. Villain, petani dan serfs yang merupakan
budak serta mempunyai keterikatn atas tanah yang mereka garap, selama mereka
mempunyai keterikatan untuk menggarap tanah mereka boleh menikah tetapi tidak
boleh meninggalkan tanah atau hanya memindahkan tanah, jika seandainya mereka
melarikan diri untuk memperoleh kebebasan. Maka mereka dapat ditangkap kembali,
mereka dapat terbebas dari status budak jika mereka masuk kedalam dinas
kependetaan, gereja atau dengan cara melarika diri dan bersembunyi selama satu
tahun lebih dan atau membeli kemerdekaan mereka sendiri, dibebaskan oleh
majikannya.
b. Penduduk kota; para penduduk ini juga berada
dalam wilayah perlindungan dan yurisdiksi penguasa kastil dimana kota berada,
merka akan terbebas seiring tumbuhnya kota menjadi semakin kuat dan besar
sehingga dapat melepaskan diri dari hubungan pemilik kastil.
c.
Bangsawan juga terbagi atas dua golongan
yaitu sekuler dan kependetaan. Terdapat pula istilah bagsawan sekuler (awam)
yang berprofesi hanyak untuk berperang, yang melengkapi diri dengan senjata dan
kuda lalu dapat menjadi bangsawan.
Lalu dengan modernnya zaman
seperti saat ini, dalam konteks keindonesiaan ternyata feodal tetap mengakar di
bangsa ini, seperti yang kita bahas diatas istilah feudal ini melakat dengan
kondisi politik dan pemerintahan dimana feodal selalu terucap ketika
mengomentari pemerintahan dan selalu berkonotasi negatif.
Dan maknanya berubah menjadi
haus akan kekuasaan dan kedudukan, sebagaimana terjadi dimasa lalu, sehingga
orang-orang tidak memperhatikan rakyatnya dan hanya sibuk dengan perebutan
kekuasaan dengan berbagai cara termasuk menjilat sekalipun.
0 Comments