Hai semua, senang sekali
rasanya dapat menjumpai kalian kembali melalui tulisan ini, kali ini kita akan
membahas tentang bank terutama bank sentral.
Sebelum kita membahas lebih
dalam, kita harus mengetahui terlebih dahulu kapan awalnya kata bank digunakan.
Kata bank berasal dari bahasa Italia "banca" yang bermakna tempat penukaran uang. kemunculan bank sendiri tidak bisa dilepaskan dari perkembangan perdagangan di zaman yunani kuno, tercemin dari dilakukannya kredit mikro sejak tahun 2000 masehi oleh kuil-kuil di babylonia atau daam bahasa modern saat ini kita sebut dengan kredit mikro.
kuil-kuil berfungsi sebagai tepat penyimpanan barang-barang berharga atau safe defosite box. kemudian Bangsa Yunani mulai mencetak uang sebagai alat pembayaran dalam sistem perkreditan mereka.
zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa kemudian mengenal sistem hingga Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang
Apakah perbedaan bank dan
bank sentral ?
Secara mendasar perbedaan
keduanya terdapat pada wewenang dimana bank sentral mempunyai wewenang yang
lebih luas sedangkan bank (umum) tidak.
Bank sentral mempuyai 3
fungsi atau wewenang untuk mencapai sebuah tujuan yakni mencapai dan menjaga
kestabilan rupiah antara lain :
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.
Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi bank.
Kita dapat melihat salah
satu tugas bank sentral adalah mengawasi seluruh bank yang ada baik
konvensional atau syariah. Sedangkan bank biasa tidak dapat melakukannya.
Lalu seperti apa sebenarnya
kedudukan bank sentral ?
Bank sentral merupakan
sebuah lembaga tinggi Negara non kementrian yang bebas dari intervensi
siapapun, ini tercermin dari undang-undang yang mengatur bank sentral yakni UU
no 23 tahun 1999 dan disempurnakan UU no 3 tahun 2004 yang menjelaskan bank
sentral merupakan lembaga tinggi Negara yang independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah atau pihak lainnya dan
mempunyai otonomi penuh untuk merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya.
Setelah kita membahas secara
ringkas diatas, selanjutnya kita akan membahas pengertian dan konsep serta
sejarah bank sentral di Indonesia.
Status bank sentral di
Indonesia hanya dimiliki oleh bank Indonesia, dan bank sentral mempunyai
pengertian sebagai lembaga keuangan yang bersifat perbankan dan berbentuk
lembaga hokum serta merupakan lembaga keuangan formal.
Bank sentral pada dasarnya
bertugas untuk melakukan fungsi intermediasi, yakni memberikan pinjaman atau
kredit kepada bank komersial seperti bank mandiri, BNI dan sebagainya, Selanjutnya juga berwenang
melakukan pengumpulan dana yang bersifat wajib dipenuhi oleh semua bank
komersial dalam bentuk GWM atau melalui mekanisme pasar yakni penjualan surat
berharga pemerintah.
Bank sentral juga harus
mempunyai asset finansial yang mendominasi asetnya, misanya 99 persen asset
finasial dan 1 persennya merupakan asset
non finansial.
Pendirian bank sentral tidak
bertujuan untuk memperoleh laba, meskipun kemungkinan ini tidak dilarang
sebagai contoh tahun 2002 bank Indonesia mendapatkan surplus 1.3 trliun rupiah.
Bank sentral juga mempunyai
hak monopoli dalam mengedarkan uang baik kertas maupun logam, juga mempunyai
hak cetak uang tersebut. Serta berkedudukan diibukota Negara.
Dalam perjalanannya bank
sentral sebagian besar terbentuk dari bank sirkulasi yang kemudian berubah
menjadi bank sentral seutuhnya.
Dalam perjalannya bank
sentral melalui 3 tahap sebelum menjadi bank sentral yang independen.
Pertama bank sirkulasi dan
bankers bank yang merupakan bank sirkulasi yang terbentuk dari bank komersial
dan juga bankers’ bank atau lenders of last resort yang mempunyai peran terhdap
kebijakan moneter, perbankan, dan system pembayaran terbatas.
Selanjutnya berubah menjadi
bank sentral yang bersifat multiple
target, yang walaupun masih sebagai bank komersial tetapi sudah masuk sebagai
bagian pembiayaan fiscal dan program pemerintah serta mempunyai tujuan
yang inflasi, kurs,pertumbuhan, lapangan
kerja serta nerca pembayaran.
Sampai pada akhirnya menjadi
bank sentral dengan single target yang bertujuan stabilitas harga dan
pertumbuhan ekonomi, serta focus pada tugas kebijakan moneter, perbankan, dan
system pembayaran. Independen serta penguatan akuntabilitas dan tranparasi.
Sejarah terbentuknya bank
Indonesia
Berasal dari bank hindia
belanda yang bernama De Javasche bank yang berdiri pada tahun 1828 dan
ditetapkan sebagai bank sirkulasi serta bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Kemudian pada tahun 1953
diubah atau digantikan oleh bank Indonesia melalui UU no 11 tahun1953 bertugas
menjaga stabilitas, mengedaran uang dan memajukan perkembangan dan mengawasi
keredit.
Selanjutnya pada tahun1968
bank Indonesia mulai dilarang untuk melakukan kegiatan komersial melalui uu no.
13 tahun 1968. Dan mempunyai tugas pokok untuk membantu pemerintah mengatur,
menjaga, dan memelihara stabilitas rupiah untukmendorong kelancaran produksi
dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Bank Indonesia mendapatkan
status bank sentralnya yang independen dengan single objective mealui UU nomor
23 tahun 1999 dengan tiga tugas pokok seperti yang kta bahas diatas.
Wewenang bank Indonesia
mendapatkan pembatasan wewenang, dimana fungsi wewenang dialihkan kepada
lembaga baru melalui UU nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan yang
diamanatkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan bank yang biasa
dilakukan oleh bank Indonesia sejak 31 desember 2013.
Serta mendapatkan tugas baru
bahwasannya bank Indonesia harus melakukan pengawasan dan pengaturan
makroprudensial.
Demikianlah pembahasan kita
mengenai bank sentral, semoga bermanfaat ya.
0 Comments