Bank Sentral


Hai semua, senang sekali rasanya dapat menjumpai kalian kembali melalui tulisan ini, kali ini kita akan membahas tentang bank terutama bank sentral.

Sebelum kita membahas lebih dalam, kita harus mengetahui terlebih dahulu kapan awalnya kata bank digunakan.

Kata bank berasal dari bahasa Italia "banca" yang bermakna tempat penukaran uang. kemunculan bank sendiri tidak bisa dilepaskan  dari perkembangan perdagangan di zaman yunani kuno, tercemin dari dilakukannya kredit mikro sejak tahun 2000 masehi oleh kuil-kuil di babylonia atau daam bahasa modern saat ini kita sebut dengan kredit mikro.

kuil-kuil berfungsi sebagai tepat penyimpanan barang-barang berharga atau safe defosite box. kemudian Bangsa Yunani  mulai mencetak uang sebagai alat pembayaran dalam sistem perkreditan mereka.

zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa kemudian mengenal sistem hingga Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang

Apakah perbedaan bank dan bank sentral ?

Secara mendasar perbedaan keduanya terdapat pada wewenang dimana bank sentral mempunyai wewenang yang lebih luas sedangkan bank (umum) tidak.

Bank sentral mempuyai 3 fungsi atau wewenang untuk mencapai sebuah tujuan yakni mencapai dan menjaga kestabilan rupiah antara lain :

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.    Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi bank.

Kita dapat melihat salah satu tugas bank sentral adalah mengawasi seluruh bank yang ada baik konvensional atau syariah. Sedangkan bank biasa tidak dapat melakukannya.

Lalu seperti apa sebenarnya kedudukan bank sentral ?

Bank sentral merupakan sebuah lembaga tinggi Negara non kementrian yang bebas dari intervensi siapapun, ini tercermin dari undang-undang yang mengatur bank sentral yakni UU no 23 tahun 1999 dan disempurnakan UU no 3 tahun 2004 yang menjelaskan bank sentral merupakan lembaga tinggi Negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah  atau pihak lainnya dan mempunyai otonomi penuh untuk merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya.

Setelah kita membahas secara ringkas diatas, selanjutnya kita akan membahas pengertian dan konsep serta sejarah bank sentral di Indonesia.

Status bank sentral di Indonesia hanya dimiliki oleh bank Indonesia, dan bank sentral mempunyai pengertian sebagai lembaga keuangan yang bersifat perbankan dan berbentuk lembaga hokum serta merupakan lembaga keuangan formal.

Bank sentral pada dasarnya bertugas untuk melakukan fungsi intermediasi, yakni memberikan pinjaman atau kredit kepada bank komersial seperti bank mandiri, BNI dan sebagainya, Selanjutnya juga berwenang melakukan pengumpulan dana yang bersifat wajib dipenuhi oleh semua bank komersial dalam bentuk GWM atau melalui mekanisme pasar yakni penjualan surat berharga pemerintah.

Bank sentral juga harus mempunyai asset finansial yang mendominasi asetnya, misanya 99 persen asset finasial dan  1 persennya merupakan asset non finansial.

Pendirian bank sentral tidak bertujuan untuk memperoleh laba, meskipun kemungkinan ini tidak dilarang sebagai contoh tahun 2002 bank Indonesia mendapatkan surplus 1.3 trliun rupiah.

Bank sentral juga mempunyai hak monopoli dalam mengedarkan uang baik kertas maupun logam, juga mempunyai hak cetak uang tersebut. Serta berkedudukan diibukota Negara.

Dalam perjalanannya bank sentral sebagian besar terbentuk dari bank sirkulasi yang kemudian berubah menjadi bank sentral seutuhnya.

Dalam perjalannya bank sentral melalui 3 tahap sebelum menjadi bank sentral yang independen.

Pertama bank sirkulasi dan bankers bank yang merupakan bank sirkulasi yang terbentuk dari bank komersial dan juga bankers’ bank atau lenders of last resort yang mempunyai peran terhdap kebijakan moneter, perbankan, dan system pembayaran terbatas.

Selanjutnya berubah menjadi bank sentral  yang bersifat multiple target, yang walaupun masih sebagai bank komersial tetapi sudah masuk sebagai bagian pembiayaan fiscal dan program pemerintah serta mempunyai tujuan yang  inflasi, kurs,pertumbuhan, lapangan kerja serta nerca pembayaran.

Sampai pada akhirnya menjadi bank sentral dengan single target yang bertujuan stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi, serta focus pada tugas kebijakan moneter, perbankan, dan system pembayaran. Independen serta penguatan akuntabilitas dan tranparasi.

Sejarah terbentuknya bank Indonesia

Berasal dari bank hindia belanda yang bernama De Javasche bank yang berdiri pada tahun 1828 dan ditetapkan sebagai bank sirkulasi serta bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

Kemudian pada tahun 1953 diubah atau digantikan oleh bank Indonesia melalui UU no 11 tahun1953 bertugas menjaga stabilitas, mengedaran uang dan memajukan perkembangan dan mengawasi keredit.

Selanjutnya pada tahun1968 bank Indonesia mulai dilarang untuk melakukan kegiatan komersial melalui uu no. 13 tahun 1968. Dan mempunyai tugas pokok untuk membantu pemerintah mengatur, menjaga, dan memelihara stabilitas rupiah untukmendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bank Indonesia mendapatkan status bank sentralnya yang independen dengan single objective mealui UU nomor 23 tahun 1999 dengan tiga tugas pokok seperti yang kta bahas diatas.

Wewenang bank Indonesia mendapatkan pembatasan wewenang, dimana fungsi wewenang dialihkan kepada lembaga baru melalui UU nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan yang diamanatkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan bank yang biasa dilakukan oleh bank Indonesia sejak 31 desember 2013.

Serta mendapatkan tugas baru bahwasannya bank Indonesia harus melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial.


Demikianlah pembahasan kita mengenai bank sentral, semoga bermanfaat ya.

Post a Comment

0 Comments