Multi Level Marketing, Ekonomi Syariakah ?

Temen-temen semua,terima kasih sebelumnya sudah mengundang saya untuk sharing ilmu mengenai ekonomi syariah
tema yang diminta ke saya dari mas husain mengenai MLM syariah
tapi sebelum membahas itu saya ingin memberikan pandangan dulu sedikit kenapa muncul ekonomi syariah,  ekonomi syariah ini muncul dari ketidak berdayaan ekonomi konvensional yang selama ini kita kenal untuk menjawab esensi atau tujuan utama dari manusia bermuamalat, kita semua pasti sudah mengalami atau setidaknya pernah tau bagaimana gejolak ekonomi yang pernah dialami dunia dan khususnya Indonesia
Dari latar belakang permasalahannya ada yang paling utama kesalahan cara pandang hidup manusia, dari kesalahan ini muncul turunanannya menjadi kesalahan berpikir, dari kesalahan berpikir ini menjadi kesalahan berperilaku dan dari kesalahan berperilaku menjadi kesalahan adab atau (tidak beradab),nah disini pentingnya ilmu.
Tujuan ilmu dalam islam itu menurut Syed Naquib Al attas adalah untuk menanamkan kebaikan atau keadilan dalam diri seseorang sebagai manusia dan individu, kebaikan dan keadilan ini sangat diutamakan dalam islam termasuk dalam urusan kita bermuamalah, dan tujuan ekonomi syariah tadi dalam segala turunan kegiatannya itu jelas dan tegas untuk menciptakan kebaikan dan keadilan bagi seluruh umat manusia, sekarang kita masuk materinya, bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap praktek multilevel marketing ini, memang tidak dipungkiri bahwa ekonomi seakan menjadi sebuah nyawa bagi setiap individu, masyarakat, bangsa dan Negara.
Disadari atau tidak setiap orang tidak akan bisa lepas dari dunia perekonomian karena hal ini menjadi salah satu fitrah manusia dalam menjalani kehidupannya, semakin berkembangnya dunia ekonomi dengan adanya perdagangan bebas seperti MEA yang sudah ada dihadapan mata kita, memberikan konsekuensi yang luas terhadap tataran masyarakat yang ada di dalamnya,  hal ini tentu bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kita tergantung bagaimana kita meresponnya
Perluangnya adalah market size yang semakin luas dan tantangannya bagaimana kita melakukan suatu strategi terhadap peningkatan efisiensi kinerja dari kegiatan usaha yang kita jalani,   salah satu kegiatan usaha yang bisa menjadi peluang adalah bisnis MLM atau networking market
MLM menurut Peter J. Clothier merupakan suatu sistem penjualan barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distibutor lepas. Adapun David Roller mendefinisikan MLM sebagai sebuah sistem, dimana induk perusahaan mendistribusikan barang/jasa lewat suatu jaringan orang-orang bisnis yang independen yang kemudian mensponsori orang lain lagi untuk mendistribusikan barang/jasa tersebut.
Dengan demikian model pemasaran ini dapat memotong jalur distribusi semakin pendek sehingga harga semakin kompetitif. Bisnis MLM syariah dalam beberapa tahun terakhir turut meramaikan euphoria pesatnya pertumbuhan lembaga keaungan dan bisnis syariah. MLM syariah ini hadir melengkapi keberadaan bisnis syariah yang sudah ada seperti industri perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, hotel syariah dsb.
Meski tumbuh tergolong pesat, saat ini perusahaan MLM syariah masih bisa kita hitung denganjari seperti Ahad Net International, UFO BKB syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exxer Indonesia, K-Link Syariah, Tiens Syariah dan HPA Indonesia.
MLM syariah ini sebenarnya sudah cukup lama ada di Indonesia yang di pelopori oleh Ahad Net International yang berdiri tahun 1996. Namun dikalangan masyarakat masih banyak yang meragukan karena memang citra dari binnis MLM ini sempat banyak yang memanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dimana ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu singkat dengan modus penggandaan uang (money game) yang menggunakan skema piramida.
perlu dicatat disini skema piramida menurut World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA) adalah sebuah bentuk penipuan dalam kegiatan MLM yang tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri. Skema ini dalam yurisdiksi internasional dikenal sebagai surat berantai atau penjualan berantai. Dan biasanya perusahaan yang menerapkan skema piramida ini membebankan biaya pendaftaran anggota yang cukup besar karena digunakan untuk komisi kepada orang yang telah membawa mereka. Selain itu, tidak menempatkan penjualan produk sebagai prioritas utama dari keberlangsungan kegiatan usahanya dan perusahaan yang menempatkan skema seperti ini tidak akan pernah terdaftar dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
nah balik lagi ke MLM syariah
Keberadaan MLM syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No.75 tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dan proses pembentukan fatwa ini tergolong cukup lama karena MLM ini punya banyak sistem kaya ada yang binary, bola matahari, dua kaki dsb
Dalam fatwa itu sudah menyebutkan belasan poin yang harus dilakukan oleh perusahaan MLM yang membawa “nama” syariah. Namun demikian, harus diakui jika bisnis MLM ini masih banyak keraguannya karena hukum positif yang mengaturnya masih sangat minim.
Untuk bisnis MLM secara global saja masih sebatas peraturan mentri perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung dan nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung
Jadi saat ini untuk MLM syariah landasan hukumnya masih sebatas fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Padahal menurut sofwan jauhari DPS K-Link di K-Link saja yang dapat bonus dari penjualan ada sekitar 30 ribu orang yang itu jumlahnya hampir sama dengan karyawan bank mandiri. Jadi menurut hemat saya bisnis MLM ini punya potensi yang besar bagi ekonomi umat jika dikelola dengan serius.
Lalu bagaimana kaitan MLM ini dengan ekonomi kita? Jika dilihat dari filosofi dasarnya MLM ini merupakan sebuah sistem untuk efisiensi kinerja dari suatu usaha yang utamanya dari segi pemasaran
Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, MLM ini memotong jalur distribusi yang biasanya pada penjualan konvensional agak panjang, MLM ini memotong biaya produksi, promosi, distributor dsb, semua beban biaya pemasaran tadi dimasukkan kedalam profitnya member yang mereka sebagai pembeli sekaligus marketing dari produk perusahaan yang mereka ikuti, jadi untuk para member, mereka bisa melakukan usaha dengan biaya yang cukup kecil
Menurut data kementrian UMKM tahun 2010 tercatat skala usaha penduduk Indonesia pada wilayah UMKM yang berjumlah 54 juta dan jumlah ini 99,99% dari total usaha dari berbagai skala. Sementara, dari usaha UMKM ini penyerapan tenaga kerjanya mencapai 100 juta lebih. Jadi usaha MLM ini dapat memberikan triger munculnya pengusaha-pengusaha UMKM baru sehingga multiplier effect nya tingkat pengangguran akan menurun, pendapatan masyarakat membaik dan PDB negara pun bisa meningkat
sekian sharing saya mengenai MLM syariah,kurang lebihnya mohon maaf


Tanya Jawab :
Novita : Begini mas eh pak (saya bingung mau panggil apa). Bagaimana caranya kita bisa membedakan dengan mudah mana yang mlm syariah atau bukan? Agar tidak berakhir tragis belakangan. Terimakasih.
Rifki : yang paling mudahnya untuk awal silahkan lihat daftar perusahaan MLM tersebut di    APLI menurut  data juli 2014 kemarin dari 135 perusahaan yang punya SIUPL hanya 86 perusahaan yang terdaftar di       APLI. Lihat APLI nya dimana? Adakah info tersebut disebarkan dg terbuka? akan tetapi yang sudah masuk ke APLI tadi belum tentu thayyib, di om google ada kok mbak APLI itu
Novita Sari: Nah.. itu dia mas. Halalan thoyiban itu yg dibutuhkan.
Rifki: selain dari itu bisa juga dilihat dari sistem MLMnya, kalau dia sudah memakai skema piramida tadi dan tidak jelas barang yang diperdagangkan lebih baik jangan diikuti
Novita Sari: Apakah penggunaan skema piramida itu adalah hal yg paling mencirikan mlm non syariah?
Rifki: kalau mau yang thayyib tadi dan ingin ikut MLM silahkan ikut MLM syariahnya saja,insya Allah berkah , seperti yang sudah saya jelaskan di materi tadi menurut WFDSA skema        piramida itu pasti bermodus penipuan dari yurisprudensi internasional skema itu digunakan     dalam usaha penjualan berantai jadi hindari perusahaan MLM yang memakai skema piramida  itu begitu kira2 penjelasnnya mbak novi
Novita Sari: Baiklah. Terimakasih Mas Rifki.
Asep Sarnova: Mas rifki gimna cara membedakan clasifikasi dan karakteristik kehalalan bisnis mlm,  Sistem piramid itu apa termasuk D4F?
Rifki: menurut fatwa DSN MUI ada beberapa karakter yang bisa kita lihat
Asep Sarnova: Dan gimna dg sistem mlm yg ada di tour umroh dan haji dan baru2 ini mlm paytrend,Ada kah dalil qiyas atau ijma atau contoh yg hampir sama dizaman rasulullah tentang bisnis mlm ini karena saya ganing dg mlm sdh dari kelas 2 sma
Rifki: pertama dari barang yang diperjual belikan itu harus jelas kehalalan produknya, kemudian akad transaksi yang digunakannya harus jelas, imbalan upah atau bonus itu sudah diketahui sejak awal masuk
Asep Sarnova: Saya membedakan bisnis mlm produktifitas, mlm murni berjenjang dan mlm investasi saham, Ketiga jenis mlm ini hampir sama : yg diatas selalu menikmati hasil perjuangan yg dibawah , mungkin bedanyanya hanya di nominal persennya.
Rifki: kalau untuk qiyasnya saya ga melihat dari argumen fatwa yang dikeluarkan oleh MUI meskipun tidak ada qiyasnya pada zaman Rasulullah menghukumi sesuatu yang berkaitan denganmuamalah itu tidak seketat dalam menghukumi ritual ibadah, jika dalam ibadah segala sesuatu yang tidak ada dicontohkan rasulullah itu jelas haram,namun jika untuk muamalah selama tidakada dalil yang melarang suatu kegiatan muamalah itu diperbolehkan kira-kira begitu mas asep
Asep Sarnova: Mlm produktifitas :hpai yg paling banyak jual produk dia yg untung dan bisa    ik jenjang dg usaha penjualannya, Mlm berjenjang klinl tiensih . baru dengar skr ada yg       syariah, Mlm investasi : bisnis d4f, Dari ketiga jenis ini gimna menurut mas rifki.
Rifki: menilai bisnis MLM seperti yang sudah saya jelaskan tadi mas asep, selama perusahaan itu jelas barang yang diperjual belikan bukan menjual keagenan itu ga masalah
Asep Sarnova: Dan setelah di analisis dari 1000 orng yg gabung dg suatu bisnis mlm...hanya sekitar 10 orng yg benar2 sukses. Apakah bisa mlm membangkitkan kemandirian suatu bangsadan meningkatkan devisa negara
Rifki: kemudian sistem yang dipakai, selama dia tidak memakai sistem piramida dan pendaftaran keanggotaannya tidak mahal itu ga masalah mas, kalau untuk mlm investasi saham saya kurang setuju mas
Asep Sarnova: Dan kira2 apa pengaruh bisnis mlm terhadap budaya dan sosial masyarakat dan penggiat mlm itu masuk ke sektor mna mas
Rifki: saya masih berpendapat untuk masalah saham itu tidak akan bisa lepas dari ghararnya. wah berondongan ini pertanyaannya, saya jawab satu2 ya mas
Asep Sarnova: Nah yg investasi saham skr lgi menjamur gerutama di palembang...bahkan sayasdh tiga kali dibujuk untuk gabung
Rifki: masalah analisis 1000 orang tadi itu mungkin memakai binari ya, kalau binari itu memang sekilas akan mirip kepada skema piramida tadi, namun bisa dilihat apakah dia benar-benar menjual barang/jasa tidak, kalau sistem piramida itu dia tidak akan menjual barang/jasa,dia hanya menjual keagenan, kalau untuk saham saya menganggap masih besar ghararnya mas,itu susah untuk dihilangkan, pay trend itu model saham ya?
Asep Sarnova: Coba yg bisnis paytrend tolong bantu jelasi dong
Novita Sari: Melayani jasa/agen bisa dibilang begitu. Seperti penjualan token pulsa, listrik, kereta,pesawat, Pembayaran diawal berdasarkan lisensi yg dipilih. Semua transaksi langsung dipotong rp. 100 utk sedekah. Keuntungan diakumulasikan utk pembiayaan pendidikan rumah tahfidz, anak palestina.
Rifki: kak fitrah itu angkatan saya mas asep
Khairunnisa: Mksh ksmptn'y moderator. Bgg mau nanya apa, udh di borong asep smua
Gmna hukum'y y dlm Islam klo kita udah gbg di mlm yg bukan syariah sblm mlm yg syariah itu ada?
Rifki: hukumnya itu gpp jika memang belum ada MLM syariah sebelumnya atau memang belum tau MLM syariah itu ada. karena MLM syariah itu dari materi saya tadi sudah ada sejak tahun 1996 namun ketika memang sudah ada MLM syariah yang hukum bolehnya tadi itu sudah lepas apalagi sudah ada fatwa dari MUI dan fatwa itu hukumnya mengikat bagi umat muslim
Khairunnisa: trus selain mlm, di Indonesia ni kira2 apa lagi yg bsa jadiin ekonomi Islam bangkit kak?
Rifki: wah klo untuk masalah itu banyak mbak instrumennya, ada industri bank syariah itu sendiri, asuransi syariah, zakat, wakaf,sukuk, itu punya andil masing-masing dalam perekonomian kita
Khairunnisa: Sukuk tu mksdnya gmna y? Afwn blum paham
Rifki: sukuk itu sejenis saham, misalnya begini, tahun ini pemerintah sudah mengeluarkan SR 008 kalau tidak salah, SR 008 itu digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah, pemerintah menyerap dana dari masyarakat sebagai alternatif pembiayaan diluar APBN


Post a Comment

2 Comments

  1. Keren. Keren... Yg diskusi pertamo sdh di post jgo?

    ReplyDelete
  2. Alhmdulillah smoga to be continue 👍 semangat ya kawan2 smua.. ayo dukung perkembangan ekonomi syariah untuk indonesia yg sejahtera 🙌

    ReplyDelete